- Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak retak, tidak bengkok dan mempunyai derajad kelembaban kurang dari 15% dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKKI 1970-NI.5.
- Kuda-kuda, gording, konsul, ikatan angin, klos, usuk, reng dan seluruh rangka atap dibuat dari kayu kualitas baik tua, kering atau tidak pecah-pecah.
- Papan lisplang bisa digunakan kayu atau woodplank
- Baut, mur, besi strip dari bahan besi / baja.
- Kaki kuda-kuda – ukuran 8/12 cm
- Pengerat – ukuran 8/12 cm
- Ander – ukuran 8/12 cm
- Skoor – ukuran 8/12 cm
- Nok – ukuran 8/12 cm
- Pengapit – ukuran 2 x 6/12 cm
- Gording – ukuran 8/12 cm
- Konsol – ukuran 8/12 cm
- Usuk – ukuran 5/7 cm
- Reng – ukuran 3/4 cm / 2/3 cm tergantung jenis genteng yang dipakai
- listplank kayu – ukuran 3/30 cm / 2/20 cm
- Semua pekerjaan kayu yang harus diserut rata dan licin hingga memberikan penyelesaian yang baik dan sedikit penghalusan.
- Kaso-kaso dipasang setiap jarak 50 cm, harus waterpass menurut kemiringan atap, sedangkan reng dipasang setiap jarak sesuai dengan ukuran genteng.
- Permukaan kayu yang tampak (papan lisplank, skoor) harus diserut rata dan licin, setiap sambungan konstruksi atas agar diperhatikan adanya pen/joint yang berfungsi pengunci.
- Pekerjaan kayu harus rata, melentur, bengkok
Terimakasih.. !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar