Konfigurasi
struktur sangat berpengaruh untuk menentukan suatu perencanaan, apakah struktur
tersebut adalah struktur bangunan beraturan atau tidak beraturan. Untuk gedung
dengan struktur beraturan maka perencana dapat menganalisa struktur tersebut
dengan cara statik ekuivalen sedangkan untuk gedung yang tidak beraturan
perencana harus mengalisa dengan metode analisa dinamis.
Adapun
ketentuan-ketentuan untuk menetapkan struktur tersebut merupakan struktur beraturan atau tidak beraturan
seperti yang tercantum dalam SNI 03-1726-2003.
Untuk
struktur bangunan gedung beraturan harus memenuhi beberapa persyaratan sbb:
-
Tinggi struktur gedung diukur dari taraf
penjepitan lateral tidak lebih dari 10 tingkat /40 m.
- Denah struktur gedung adalah persegi
panjang tanpa tonjolan dan kalaupun mempunyai tonjolan, panjang tonjolan
tersebut tidak lebih dari 25 % dari ukuran terbesar denah struktur gedung pada
arah tonjolan tersebut.
- Denah struktur gedung tidak menunjukkan
coakan sudut dan kalaupun mempunyai coakan sudut, panjang sisi coakan tidak
lebih dari 15 % dari ukuran terbesar denah struktur gedung pada arah sisi
coakan tersebut.
- Sistem struktur gedung tidak menunjukkan
loncatan bidang muka dan kalaupun mempunyai loncatan bidang muka, ukuran dari
denah struktur bagian gedung yang menjulang pada masing-masing arah, tidak
kurang dari 75 % dari ukuran terbesar denah struktur bagian gedung sebelah
bawahnya. Dalam hal ini, struktur rumah atap yang tingginya tidak lebih dari 2
tingkat tidak perlu dianggap menyebabkan adanya loncatan bidang muka.
- Sistem struktur gedung memiliki kekakuan
lateral yang beraturan, tanpa adanya tingkat lunak. Yang dimaksud dengan
tingkat lunak suatu tingkat, dimana kekuatan lateralnya adalah kurang dari 70 %
kekuatan lateral tingkat diatasnya atau kurang dari 80 % kekuatan lateral
rata-rata 3 tingkat diatasnya. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kekakuan
lateral suatu tingkat adalah gaya geser yang bila bekerja di tingkat itu
menyebabkan satu satuan simpangan antar tingkat.
- Sistem struktur gedung memiliki berat
lantai tingkat yang beraturan, artinya setiap lantai tingkat memiliki berat
yang tidak lebih dari 150 % dari berat lantai tingkat diatasnya atau
dibawahnya.
- Sistem struktur gedung memiliki
unsur-unsur vertical dari sistem penahan beban lateral yang menerus, tanpa
perpindahan titik beratnya, kecuali bila perpindahan tersebut tidak lebih dari
setengah ukuran unsur dalam arah perpindahan tersebut.
-
Sistem struktur gedung memiliki lantai
tingkat atas yang menerus, tanpa lubang atau bukaan yang luasnya lebih dari 50
% luas seluruh lantai tingkat. Kalaupun ada lantai tingkat dengan lubang atau
bukaan seperti itu, jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah lantai
tingkat seluruhnya (SNI 03-1726 Pasal 4.2.1, 2003).
Selebihnya yang tidak
termasuk dalam kategori-kategori diatas dapat disimpulkan sebagai struktur
gedung tidak beraturan.
makasih infonya mas
BalasHapus