Jumat, 18 Mei 2012

Konfigurasi Struktur Bangunan


Konfigurasi struktur sangat berpengaruh untuk menentukan suatu perencanaan, apakah struktur tersebut adalah struktur bangunan beraturan atau tidak beraturan. Untuk gedung dengan struktur beraturan maka perencana dapat menganalisa struktur tersebut dengan cara statik ekuivalen sedangkan untuk gedung yang tidak beraturan perencana harus mengalisa dengan metode analisa dinamis. 

Adapun ketentuan-ketentuan untuk menetapkan struktur tersebut merupakan  struktur beraturan atau tidak beraturan seperti yang tercantum dalam SNI 03-1726-2003.
Untuk struktur bangunan gedung beraturan harus memenuhi beberapa persyaratan sbb:
-          Tinggi struktur gedung diukur dari taraf penjepitan lateral tidak lebih dari 10 tingkat /40 m.
-         Denah struktur gedung adalah persegi panjang tanpa tonjolan dan kalaupun mempunyai tonjolan, panjang tonjolan tersebut tidak lebih dari 25 % dari ukuran terbesar denah struktur gedung pada arah tonjolan tersebut.
-       Denah struktur gedung tidak menunjukkan coakan sudut dan kalaupun mempunyai coakan sudut, panjang sisi coakan tidak lebih dari 15 % dari ukuran terbesar denah struktur gedung pada arah sisi coakan tersebut.
-     Sistem struktur gedung tidak menunjukkan loncatan bidang muka dan kalaupun mempunyai loncatan bidang muka, ukuran dari denah struktur bagian gedung yang menjulang pada masing-masing arah, tidak kurang dari 75 % dari ukuran terbesar denah struktur bagian gedung sebelah bawahnya. Dalam hal ini, struktur rumah atap yang tingginya tidak lebih dari 2 tingkat tidak perlu dianggap menyebabkan adanya loncatan bidang muka.
-      Sistem struktur gedung memiliki kekakuan lateral yang beraturan, tanpa adanya tingkat lunak. Yang dimaksud dengan tingkat lunak suatu tingkat, dimana kekuatan lateralnya adalah kurang dari 70 % kekuatan lateral tingkat diatasnya atau kurang dari 80 % kekuatan lateral rata-rata 3 tingkat diatasnya. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kekakuan lateral suatu tingkat adalah gaya geser yang bila bekerja di tingkat itu menyebabkan satu satuan simpangan antar tingkat.
-         Sistem struktur gedung memiliki berat lantai tingkat yang beraturan, artinya setiap lantai tingkat memiliki berat yang tidak lebih dari 150 % dari berat lantai tingkat diatasnya atau dibawahnya.
-      Sistem struktur gedung memiliki unsur-unsur vertical dari sistem penahan beban lateral yang menerus, tanpa perpindahan titik beratnya, kecuali bila perpindahan tersebut tidak lebih dari setengah ukuran unsur dalam arah perpindahan tersebut.
-          Sistem struktur gedung memiliki lantai tingkat atas yang menerus, tanpa lubang atau bukaan yang luasnya lebih dari 50 % luas seluruh lantai tingkat. Kalaupun ada lantai tingkat dengan lubang atau bukaan seperti itu, jumlahnya tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah lantai tingkat seluruhnya (SNI 03-1726 Pasal 4.2.1, 2003).

Selebihnya yang tidak termasuk dalam kategori-kategori diatas dapat disimpulkan sebagai struktur gedung tidak beraturan.

1 komentar: