Minggu, 20 Mei 2012

KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG NEGARA BERDASARKAN TINGKAT KOMPLEKSITAS



KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG NEGARA BERDASARKAN TINGKAT KOMPLEKSITAS MELIPUTI:

1. BANGUNAN SEDERHANA
Klasifikasi bangunan sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun.
Yang termasuk klasifikasi Bangunan Sederhana, antara lain:

  • gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai dengan luas sampai dengan 500 m2;
  •  bangunan rumah dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat;
  •  gedung pelayanan kesehatan: puskesmas;
  •  gedung pendidikan tingkat dasar dan/atau lanjutan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai.
2. BANGUNAN TIDAK SEDERHANA
Klasifikasi bangunan tidak sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta
memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana.
Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Yang termasuk klasifikasi Bangunan Tidak Sederhana, antara lain:
  • gedung kantor yang belum ada disain prototipenya, atau gedung kantor dengan luas di atas dari 500 m2, atau gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai;
  • bangunan rumah dinas tipe A dan B; atau rumah dinas C, D, dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai, rumah negara yang berbentuk rumah susun;
  • gedung Rumah Sakit Klas A, B, C, dan D;
  • gedung pendidikan tinggi universitas/akademi; atau gedung pendidikan dasar/lanjutan bertingkat lebih dari 2 lantai.

3. BANGUNAN KHUSUS
Klasifikasi bangunan khusus adalah bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunannya paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Yang termasuk klasifikasi Bangunan Khusus, antara lain:
  • Istana negara dan rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  • wisma negara;
  • gedung instalasi nuklir;
  • gedung instalasi pertahanan, bangunan POLRI dengan penggunaan dan persyaratan khusus;
  • gedung laboratorium;
  • gedung terminal udara/laut/darat;
  • stasiun kereta api;
  •  stadion olah raga;
  • rumah tahanan;
  • gudang benda berbahaya;
  • gedung bersifat monumental; dan
  • gedung perwakilan negara R.I. di luar negeri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar