Minggu, 08 Juli 2012

PENGETAHUAN UMUM TENTANG PELABUHAN


  1. Umum
    1. Definisi Pelabuhan
      Dalam Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

      Pengertian Secara Umum, Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

      Ditinjau dari sub sistem angkutan (Transport), maka pelabuhan adalah salah satu simpul dari mata rantai kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Jadi secara umum pelabuhan adalah suatu daaerah perairan yang terlindung terhadap badai/ombak/arus, sehingga kapal dapat berputar (turning basin), bersandar/membuang sauh,sedemikian rupa sehingga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan; guna mendukung fungsi-fungsi tersebut dibangun dermaga (piers or wharves), jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasi dan sebagainya, sehingga fungsi pemindahan muatan dari/ke kapal yang bersandar di pelabuhan menuju pelabuhan selanjutnya dapat dilaksanakan.
      Secara teknis pelabuhan adalah salah satu bagian dari Ilmu Bangunan Maritim, dimana padanya dimungkinkan kapal-kapal berlabuh atau bersandar dan kemudian dilakukan bongkar muat.

  1. Fasilitas-Fasilitas Pelabuhan

    Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 70 tahun 1996 tentang Pelabuhan dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk :

    a. Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi :

    1. Alih muat antar kapal
    2. Dermaga
    3. Terminal penumpang
    4. Pergudangan
    5. Lapangan penumpukan
    6. Terminal peti emas, curah cair, curah kering dan RO-RO
    7. Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa
    8. Fasilitas bunker
    9. Instalasi air, listrik dan telekomonikasi
    10. Jaringan jalan dan rel kereta api
    11. Fasilitas pemadam kebakaran
    12. Tempat tunggu kendaraan bermotor
    13. Perairan tempat labuh Kolam labuh

    b. Fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi :
    1. Kawasan perkantoran untuk mengguna jasa pelabuhan;
    2. Sarana umum;
    3. Tempat penampungan limbah;
    4. Fasilitas pariwisata, pos, dan telekomunikasi;
    5. Fasilitas perhotelan dan restoran ;
    6. Areal pengembangan pelabuhan;
    7. Kawasan perdagangan;
    8. Kawasan industri.

      Fasilitas bangunan pelabuhan adalah suluruh bangunan / konstruksi yang berada dalam daerah kerja suatu pelabuhan baik itu di darat maupun di laut yang merupakan saran pendukung guna memperlancar jalannya kegiatan yang ada dalam pelabuhan.

    1. Bangunan Pelabuhan berdasarkan letaknya:

    a. Di laut:

  • Alur pelayaran
Yaitu daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Alur ayaran ini dibagi menjadi 2(dua) bagian yaitu (pertama) artificial channel adalah alur yang sengaja dibuat sebagai jalan masuk kapal ke dermaga dengan mengadakan pengerukan dan (kedua) natural channel yaitu alur pelayaran yang telah terbentuk sedemikian rupa oleh alam
  • Kolam
    Pelabuhan
Daerah disekitar dermaga yang digunakan kapal untuk melakukan aktivitasnya. Kolam Pelabuhan Minimal harus memiliki ukuran Panjang (L)= B + 1,4 B + 1,5 B + 30m, dan Lebar (W) = 1,5 B (dimana B = Lebar kapal) dan turning basin = 4 L tanpa tug boat dan 1,7 L sampai dengan 2 L dengan tug boat

  • Breakwater/talud
Salah satu bangunan pelabuhan yang berfungsi untuk melindungi daerah pelabuhan dari gelombang dan sedimentasi, yaitu dengan memperkecil tinggi gelombang sehingga kapal dapat berlabuh dan bertambat dengan tenang serta dapat melakukan bongkar muat dengan lancer. Talud ini dapat di bagi menjadi 3 jenis yaitu (a) penahan gelombang batu alam (rubble mounds breakwater). (b) penahan gelombang batu buatan (artificial breakwater) (c) penahan gelombang dinding tegak.
  • Dermaga
Sarana Tambatan Bagi Kapal Bersandar Untuk Bongkar/Muat Barang Atau Embarkasi/Debarkasi Penumpang

b. Di darat:

  • Jalan
adalah suatu lintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki. lintasan ini menghubungkan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fungsi jalan adalah untuk melancarkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan
  • Lapangan
    penumpukan
  • Gudang
adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal.
  • Kantor, terminal penumpang
  • Bak air, emplasemen dll.

2. Bangunan Pelabuhan berdasarkan prioritas pengunaannya:

a. Infrastruktur (Fasilitas Pokok)

  • Alur pelayaran
  • Kolam pelabuhan
  • Breakwater/talud
  • Dermaga
  • Jalan

b. Suprastruktur (Fasilitas Penunjang)

  • Lapangan penumpukan
  • Gudang
  • Kantor
  • Terminal penumpang, dll
  1. Klasifikasi Pelabuhan
  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut teknis
    Dari sudut teknis, pelabuhan dapat dibagi menjadi :
  1. Pelabuhan Alam (natural and protected harbour), adalah suatu daerah yang menjurus ke dalam ('inlet') terlindung oleh suatu pulau, jazirah atau terletak di suatu teluk, sehingga nafigasi dan berlabuhya kapal dapat dilaksanakan.
    Contoh: Dumai, Cilacap, New York, Hamburg dan sebagainya.
  2. Pelabuhan Buatan (artificial harbour), adalah suatu daerah perairan yang dibuat manusia sedemikian, sehingga terlindung terhadap ombak/badai/arus, sehingga memungkinkan kapal dapat merapat.
    Contoh: Tanjung Priok, Dover, Colombo dan sebagainya.
    1. Pelabuhan Semi Alam adalah (Semi natural harbour)
    Contoh: Palembang
  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut jasa yang diberikan
    Dari sudut jasa yang diberikan,pelabuhan dibagi menjadi:
  1. Golongan (a). Ditinjau dari pemungutan jasa-jasa:
  2. Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan dalam binaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan pengembangan potensinya, diusahakan menurut azas hukum perusahaan.
  3. Pelabuhan yang tidak diusahakan, Yaitu pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi kemampuan dan pengembangan potensinya masih menonjol sifat "overheid-zorg".
  4. Pelabuhan otonom, yaitu pelabuhan yang diserahkan wewenangnya untuk mengatur diri sendiri.

  1. Golongan (b).ditinjau dari jenis perdagangan:
  2. Pelabuhan Laut, ialah pelabuhan yang terbuka untuk jenis perdagangan dalam dan luar negeri yang menganut Undang-Undang Pelayaran Indonesia.
  3. Pelabuhan Pantai, ialah pelabuhan yang tebuka untuk jenis perdagangan Dalam Negeri.

  1. Golongan (c) Ditinjau dari jenis pelayanan kepada kapal dan muatannya.
  2. Pelabuhan Utama (mayor port), yaitu merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal besar dan merupakan pelabuhan pengumpul/pembagi muatan.
  3. Pelabuhan Cabang (feeder port), merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal kecil yang melayani pelabuhan utama.

  • Ditinjau dari segi penyelenggaraannya
  1. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum
  2. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

  • Ditinjau dari segi penggunaannya
  1. Pelabuhan Ikan
  2. Pelabuhan Minyak
  3. Pelabuhan Barang
  4. Pelabuhan Campuran
  5. Pelabuhan Militer

1 komentar:

  1. Terima kasih atas informasi yg bermanfaat ini. happy blogging. :)

    BalasHapus