Minggu, 08 Juli 2012

PENGETAHUAN UMUM TENTANG PELABUHAN


  1. Umum
    1. Definisi Pelabuhan
      Dalam Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan, Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

      Pengertian Secara Umum, Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.

      Ditinjau dari sub sistem angkutan (Transport), maka pelabuhan adalah salah satu simpul dari mata rantai kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Jadi secara umum pelabuhan adalah suatu daaerah perairan yang terlindung terhadap badai/ombak/arus, sehingga kapal dapat berputar (turning basin), bersandar/membuang sauh,sedemikian rupa sehingga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan; guna mendukung fungsi-fungsi tersebut dibangun dermaga (piers or wharves), jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasi dan sebagainya, sehingga fungsi pemindahan muatan dari/ke kapal yang bersandar di pelabuhan menuju pelabuhan selanjutnya dapat dilaksanakan.
      Secara teknis pelabuhan adalah salah satu bagian dari Ilmu Bangunan Maritim, dimana padanya dimungkinkan kapal-kapal berlabuh atau bersandar dan kemudian dilakukan bongkar muat.

  1. Fasilitas-Fasilitas Pelabuhan

    Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 70 tahun 1996 tentang Pelabuhan dalam Pasal 8 merupakan daerah yang digunakan untuk :

    a. Fasilitas pokok pelabuhan yang meliputi :

    1. Alih muat antar kapal
    2. Dermaga
    3. Terminal penumpang
    4. Pergudangan
    5. Lapangan penumpukan
    6. Terminal peti emas, curah cair, curah kering dan RO-RO
    7. Perkantoran untuk kegiatan pemerintahan dan pelayanan jasa
    8. Fasilitas bunker
    9. Instalasi air, listrik dan telekomonikasi
    10. Jaringan jalan dan rel kereta api
    11. Fasilitas pemadam kebakaran
    12. Tempat tunggu kendaraan bermotor
    13. Perairan tempat labuh Kolam labuh

    b. Fasilitas penunjang pelabuhan yang meliputi :
    1. Kawasan perkantoran untuk mengguna jasa pelabuhan;
    2. Sarana umum;
    3. Tempat penampungan limbah;
    4. Fasilitas pariwisata, pos, dan telekomunikasi;
    5. Fasilitas perhotelan dan restoran ;
    6. Areal pengembangan pelabuhan;
    7. Kawasan perdagangan;
    8. Kawasan industri.

      Fasilitas bangunan pelabuhan adalah suluruh bangunan / konstruksi yang berada dalam daerah kerja suatu pelabuhan baik itu di darat maupun di laut yang merupakan saran pendukung guna memperlancar jalannya kegiatan yang ada dalam pelabuhan.

    1. Bangunan Pelabuhan berdasarkan letaknya:

    a. Di laut:

  • Alur pelayaran
Yaitu daerah yang dilalui kapal sebelum masuk ke dalam wilayah pelabuhan. Alur ayaran ini dibagi menjadi 2(dua) bagian yaitu (pertama) artificial channel adalah alur yang sengaja dibuat sebagai jalan masuk kapal ke dermaga dengan mengadakan pengerukan dan (kedua) natural channel yaitu alur pelayaran yang telah terbentuk sedemikian rupa oleh alam
  • Kolam
    Pelabuhan
Daerah disekitar dermaga yang digunakan kapal untuk melakukan aktivitasnya. Kolam Pelabuhan Minimal harus memiliki ukuran Panjang (L)= B + 1,4 B + 1,5 B + 30m, dan Lebar (W) = 1,5 B (dimana B = Lebar kapal) dan turning basin = 4 L tanpa tug boat dan 1,7 L sampai dengan 2 L dengan tug boat

  • Breakwater/talud
Salah satu bangunan pelabuhan yang berfungsi untuk melindungi daerah pelabuhan dari gelombang dan sedimentasi, yaitu dengan memperkecil tinggi gelombang sehingga kapal dapat berlabuh dan bertambat dengan tenang serta dapat melakukan bongkar muat dengan lancer. Talud ini dapat di bagi menjadi 3 jenis yaitu (a) penahan gelombang batu alam (rubble mounds breakwater). (b) penahan gelombang batu buatan (artificial breakwater) (c) penahan gelombang dinding tegak.
  • Dermaga
Sarana Tambatan Bagi Kapal Bersandar Untuk Bongkar/Muat Barang Atau Embarkasi/Debarkasi Penumpang

b. Di darat:

  • Jalan
adalah suatu lintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki. lintasan ini menghubungkan antara satu tempat dengan tempat yang lain. Fungsi jalan adalah untuk melancarkan kegiatan bongkar muat di pelabuhan
  • Lapangan
    penumpukan
  • Gudang
adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal.
  • Kantor, terminal penumpang
  • Bak air, emplasemen dll.

2. Bangunan Pelabuhan berdasarkan prioritas pengunaannya:

a. Infrastruktur (Fasilitas Pokok)

  • Alur pelayaran
  • Kolam pelabuhan
  • Breakwater/talud
  • Dermaga
  • Jalan

b. Suprastruktur (Fasilitas Penunjang)

  • Lapangan penumpukan
  • Gudang
  • Kantor
  • Terminal penumpang, dll
  1. Klasifikasi Pelabuhan
  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut teknis
    Dari sudut teknis, pelabuhan dapat dibagi menjadi :
  1. Pelabuhan Alam (natural and protected harbour), adalah suatu daerah yang menjurus ke dalam ('inlet') terlindung oleh suatu pulau, jazirah atau terletak di suatu teluk, sehingga nafigasi dan berlabuhya kapal dapat dilaksanakan.
    Contoh: Dumai, Cilacap, New York, Hamburg dan sebagainya.
  2. Pelabuhan Buatan (artificial harbour), adalah suatu daerah perairan yang dibuat manusia sedemikian, sehingga terlindung terhadap ombak/badai/arus, sehingga memungkinkan kapal dapat merapat.
    Contoh: Tanjung Priok, Dover, Colombo dan sebagainya.
    1. Pelabuhan Semi Alam adalah (Semi natural harbour)
    Contoh: Palembang
  • Klasifikasi pelabuhan dari sudut jasa yang diberikan
    Dari sudut jasa yang diberikan,pelabuhan dibagi menjadi:
  1. Golongan (a). Ditinjau dari pemungutan jasa-jasa:
  2. Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan dalam binaan Pemerintah yang sesuai kondisi, kemampuan dan pengembangan potensinya, diusahakan menurut azas hukum perusahaan.
  3. Pelabuhan yang tidak diusahakan, Yaitu pelabuhan dalam pembinaan Pemerintah yang sesuai kondisi kemampuan dan pengembangan potensinya masih menonjol sifat "overheid-zorg".
  4. Pelabuhan otonom, yaitu pelabuhan yang diserahkan wewenangnya untuk mengatur diri sendiri.

  1. Golongan (b).ditinjau dari jenis perdagangan:
  2. Pelabuhan Laut, ialah pelabuhan yang terbuka untuk jenis perdagangan dalam dan luar negeri yang menganut Undang-Undang Pelayaran Indonesia.
  3. Pelabuhan Pantai, ialah pelabuhan yang tebuka untuk jenis perdagangan Dalam Negeri.

  1. Golongan (c) Ditinjau dari jenis pelayanan kepada kapal dan muatannya.
  2. Pelabuhan Utama (mayor port), yaitu merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal besar dan merupakan pelabuhan pengumpul/pembagi muatan.
  3. Pelabuhan Cabang (feeder port), merupakan pelabuhan yang melayani kapal-kapal kecil yang melayani pelabuhan utama.

  • Ditinjau dari segi penyelenggaraannya
  1. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum
  2. Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu

  • Ditinjau dari segi penggunaannya
  1. Pelabuhan Ikan
  2. Pelabuhan Minyak
  3. Pelabuhan Barang
  4. Pelabuhan Campuran
  5. Pelabuhan Militer

ALTERNATIF PEMILIHAN PONDASI

I.                   Perencanaan Pondasi

Dalam menentukan perencanaan pondasi suatu bangunan ada 2 hal yang harus diperhatikan pada tanah bagian bawah pondasi :
Ø                 Daya dukung tanah yang diizinkan.
Ø                 Besarnya penurunan pondasi
2 Faktor diatas menentukan stabilitas bangunan yang berdiri. Tegangan akibat adanya bangunan diatas harus mampu dipikul oleh lapisan tanah dibawah pondasi dan harus aman dari keruntuhan. Dalam hitungan daya dukung umumnya digunakan faktor aman 3 (sf 3). Besarnya penurunan pondasi bangunan tidak boleh melebihi batas toleransi. khususnya penurunan yang tidak seragam (defferential settlement) harus tidak mengakibatkan kerusakan pada struktur. Pondasi harus diletakkan pada kedalaman yang cukup untuk menanggulangi resiko erosi permukaan, kembang susut tanah dan gangguan permukaan lainnya.

II.        Rumus Daya Dukung Tanah

Banyak rumus yang dapat dipakai untuk mendisain Pondasi. Pilihan yang dipakai sangat tergantung dari kebiasaan seseorang dalam perencanaan pondasi dan data-data tanah yang tersedia. Kami hanya akan membatasi pada rumus  pondasi dangkal  dan pondasi dalam tunggal. Kedua jenis pondasi ini sering ditemui di lapangan.

Peck dkk membedakan pondasi dalam dan pondasi dangkal dari nilai
kedalaman (Df/B):
v      Df/B > 4 : Pondasi dalam
v      Df/B ≤ 1  : Pondasi Dangkal
            Dimana
Df : Nilai Kedalaman Pondasi
             B  : Lebar Pondasi
1. Menentukan daya dukung pondasi Dangkal
Daya dukung ultimit (ultimit bearing capacity/qult) didefinisikan sebagai beban  maksimum per satuan luas dimana tanah masih dapat mendukung beban tanpa mengalami keruntuhan.

Rumus Terzaghi
    (Bila memakai data pengujian Laboratorium)
qult = C.Nc + γb.Nq.Df + 0,5.γb.B.Nγ
dimana :
qult = Daya Dukung Ultimit Pondasi
C    = Cohesi Tanah
γb = Berat Volume Tanah
Df = Kedalaman Dasar Pondasi
B  = Lebar Pondasi dianggap 1,00 meter
Nc, Nq, Nγ = Faktor daya dukung Terzaghi ditentukan oleh besar sudut
                       geser dalam

Setelah kita mendapatkan nilai daya dukung Ultimit Tanah (qult)  , Langkah selanjutnya menghitung daya dukung ijin Tanah yaitu :
q = qult / Sf
dimana :
q =  Daya Dukung ijin Tanah
qult  =  Daya Dukung Tanah Ultimit
Sf  = Faktor Keamanan biasanya nilainya diambil 3


- Rumus Meyerhof
              Bila memakai data pengujian Sondir
                        qult =  qc. B. (1 + D/B). 1/40
                        Dimana :
qult = Daya Dukung Ultimit Tanah
qC    = Nilai Conus
B = Lebar Pondasi (dianggap 1 meter)
D= Kedalaman Dasar Pondasi

Setelah kita mendapatkan nilai daya dukung Ultimit Tanah (qult)  , Langkah selanjutnya menghitung daya dukung ijin tanah yaitu :
q = qult / Sf
dimana :
 q  = Daya Dukung ijin tanah
qult  =  Daya Dukung Tanah Ultimit
Sf  = Faktor Keamanan biasanya nilainya diambil 3

Daya dukung ijin tanah dapat juga dihitung langsung dengan cara :
 q  = qc/40  (untuk besaran B sembarang)
dimana :
 q  = Daya Dukung ijin tanah
 qcNilai Konus
2.       Menentukan daya dukung pondasi Dalam
Daya dukung pondasi dalam merupakan penggabungan dua kekuatan daya dukung, yaitu daya dukung ujung (qe) dan daya dukung lekatan (qs)
B. Rumus Daya Dukung ujung tiang
P = qc. A.  +  JHF. O
          3             5
dimana :
 P  = Daya Dukung Tiang
 qc =  Nilai Konus
  A =  Luas Penampang Tiang
JHF =  Nilai Hambatan Lekat per pias
O =  Keliling Tiang
                  3 & 5 =  Koefisien Keamanan
B. Rumus Daya Dukung ujung tiang metode LCPC, 1991
qe = qc. Kc. Ap
dimana :
 qe  = Daya Dukung ujung tiang
 qc =  Nilai Konus
Kc =  Faktor Nilai  Konus (lihat tabel 2.2.1)
Ap Luas penampang ujung tiang

a.       Rumus Daya Dukung lekatan (qs)
qs = .JHp. As
dimana :
 qs  = Daya Dukung lekatan
 JHP Nilai Hambatan Pelekat (dari uji Sondir)
As Selimut tiang

b.       Rumus Daya Dukung  Batas dan Daya dukung ijin
                        qultqe +.qs
                        Dimana :
qult  =  Daya Dukung Tanah Ultimit
qe = Daya Dukung Ujung Tiang
qs    = Daya Dukung Lekatan

Setelah kita mendapatkan nilai daya dukung Ultimit Tanah (qult)  , Langkah selanjutnya menghitung daya dukung ijin tanah yaitu :
q = qult / Sf
dimana :
 q  = Daya Dukung ijin tanah
Sf  = Faktor Keamanan biasanya nilainya diambil 3




























Sabtu, 07 Juli 2012

STRUKTUR JEMBATAN


Secara umum struktur jembatan dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu struktur atas dan struktur bawah.

1) Struktur Atas (Superstructures)
Struktur atas jembatan merupakan bagian yang menerima beban langsung yang meliputi berat sendiri, beban mati, beban mati tambahan, beban lalu-lintas kendaraan, gaya rem, beban pejalan kaki, dll.

Struktur atas jembatan umumnya meliputi :
a) Trotoar :
o Sandaran dan tiang sandaran,
o Peninggian trotoar (Kerb),
o Slab lantai trotoar.
b) Slab lantai kendaraan,
c) Gelagar (Girder),
d) Balok diafragma,
e) Ikatan pengaku (ikatan angin, ikatan melintang),
f) Tumpuan (Bearing).

2) Struktur Bawah (Substructures)
Struktur bawah jembatan berfungsi memikul seluruh beban struktur atas dan beban lain yang ditumbulkan oleh tekanan tanah, aliran air dan hanyutan, tumbukan, gesekan pada tumpuan dsb. untuk kemudian disalurkan ke fondasi. Selanjutnya beban-beban tersebut disalurkan oleh fondasi ke tanah dasar.

Struktur bawah jembatan umumnya meliuputi :
a) Pangkal jembatan (Abutment),
o Dinding belakang (Back wall),
o Dinding penahan (Breast wall),
o Dinding sayap (Wing wall),
o Oprit, plat injak (Approach slab)
o Konsol pendek untuk jacking (Corbel),
o Tumpuan (Bearing).
b) Pilar jembatan (Pier),
o Kepala pilar (Pier Head),
o Pilar (Pier), yg berupa dinding, kolom, atau portal,
o Konsol pendek untuk jacking (Corbel),
o Tumpuan (Bearing).

3) Fondasi
Fondasi jembatan berfungsi meneruskan seluruh beban jembatan ke tanah dasar. Berdasarkan sistimnya, fondasi abutment atau pier jembatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam jenis, antara lain :

a) Fondasi telapak (spread footing)
b) Fondasi sumuran (caisson)
c) Fondasi tiang (pile foundation)
o Tiang pancang kayu (Log Pile),
o Tiang pancang baja (Steel Pile),
o Tiang pancang beton (Reinforced Concrete Pile),
o Tiang pancang beton prategang pracetak (Precast Prestressed Concrete Pile), spun pile,
o Tiang beton cetak di tempat (Concrete Cast in Place), borepile, franky pile,
o Tiang pancang komposit (Compossite Pile).

JENIS JEMBATAN

Pengertian jembatan secara umum adalah suatu konstruksi yang berfungsi untuk menghubungkan dua bagian jalan yang terputus oleh adanya rintangan-rintangan seperti lembah yang dalam, alur sungai, danau, saluran irigasi, kali, jalan kereta api, jalan raya yang melintang tidak sebidang dan lain-lain.

Jenis jembatan berdasarkan fungsi, lokasi, bahan konstruksi dan tipe struktur sekarang ini telah mengalami perkembangan pesat sesuai dengan kemajuan jaman dan teknologi, mulai dari yang sederhana sampai pada konstruksi yang mutakhir.

Berdasarkan fungsinya, jembatan dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Jembatan jalan raya (highway bridge),
2) Jembatan jalan kereta api (railway bridge),
3) Jembatan pejalan kaki atau penyeberangan (pedestrian bridge).

Berdasarkan lokasinya, jembatan dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Jembatan di atas sungai atau danau,
2) Jembatan di atas lembah,
3) Jembatan di atas jalan yang ada (fly over),
4) Jembatan di atas saluran irigasi/drainase (culvert),
5) Jembatan di dermaga (jetty).

Berdasarkan bahan konstruksinya, jembatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain :
1) Jembatan kayu (log bridge),
2) Jembatan beton (concrete bridge),
3) Jembatan beton prategang (prestressed concrete bridge),
4) Jembatan baja (steel bridge),
5) Jembatan komposit (compossite bridge).

Berdasarkan tipe strukturnya, jembatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain :
1) Jembatan plat (slab bridge),
2) Jembatan plat berongga (voided slab bridge),
3) Jembatan gelagar (girder bridge),
4) Jembatan rangka (truss bridge),
5) Jembatan pelengkung (arch bridge),
6) Jembatan gantung (suspension bridge),
7) Jembatan kabel (cable stayed bridge),
8) Jembatan cantilever (cantilever bridge).